TATA NASKAH DINAS
Klasifikasi ArsipLayananArsip
  • PENDAHULUAN
  • KODE JABATAN, SINGKATAN DAN AKRONIM
  • PENYUSUNAN NASKAH DINAS DAN PENOMORAN
    • Penomoran Naskah Dinas
    • Penyusunan Naskah Dinas
    • Ruang Tanda Tangan
    • Sarana Naskah Dinas
    • Sampul Surat
    • Kop Surat
    • Bagian Surat
  • KETENTUAN SURATMENYURAT
  • PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSI
  • PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
    • MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGAN NASKAH DINAS
  • PENGGUNAAN CAP DINAS
  • LOGO IAIN Bone
  • Jenis Naskah Dinas
    • Naskah Dinas Arahan
    • Naskah Dinas Korespondensi
    • Naskah Dinas Khusus
    • Lainnya
  • FORMAT NASKAH DINAS
    • Keputusan Rektor
    • Surat Edaran
    • Surat Tugas
    • Nota Dinas
    • Memorandum
    • Surat Dinas
    • Surat Undangan
    • Berita Acara
    • Surat Keterangan
    • Surat Pengantar
    • Laporan
    • Telaahan Staf
  • 🔖Download Tata Naskah Dinas IAIN Bone
Powered by GitBook
On this page
  • Nomor Halaman
  • Lampiran
  • Daftar Distribusi
  • Rujukan

Was this helpful?

  1. PENYUSUNAN NASKAH DINAS DAN PENOMORAN

Penyusunan Naskah Dinas

Nomor Halaman

Nomor halaman Naskah Dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman.

Contoh : -2-

Lampiran

Jika naskah memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka Arab. Nomor halaman lampiran merupakan nomor lanjutan dari halaman sebelumnya.

Daftar Distribusi

Daftar Distribusi merupakan susunan pejabat yang dibuat oleh pejabat sekretariat dan digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah. Setiap distribusi menunjukkan pejabat yang berhak menerima naskah.

Rujukan

Rujukan merupakan naskah atau dokumen lain yang digunakan sebagai dasar acuan atau dasar penyusunan naskah. Penulisan rujukan dilakukan sebagai berikut:

  1. Naskah Dinas yang berbentuk Surat Tugas, Surat Edaran, dan Pengumuman, rujukan ditulis di dalam konsiderans dasar.

  2. Surat Dinas memerlukan rujukan, naskah yang menjadi rujukan ditulis pada alinea pembuka diikuti substansi materi surat yang bersangkutan. Dalam hal lebih dari satu naskah, rujukan harus ditulis secara kronologis. a. Dalam hal Surat Dinas memerlukan rujukan, naskah rujukan ditulis pada alinea pembuka, diikuti substansi materi surat yang bersangkutan rujukan lebih dari satu naskah, rujukan itu harus ditulis secara kronologis. b. Cara menulis rujukan sebagai berikut:

  3. Rujukan Berupa Naskah Penulisan rujukan berupa naskah mencakupi informasi singkat tentang naskah yang menjadi rujukan, dengan urutan sebagai berikut: jenis Naskah Dinas, jabatan penandatangan Naskah Dinas, nomor Naskah Dinas, tanggal penetapan, dan subjek Naskah Dinas.

  4. Rujukan Berupa Surat Dinas Penulisan rujukan berupa surat dinas mencakupi informasi singkat tentang surat dinas yang menjadi rujukan, dengan urutan sebagai berikut: jenis surat, jabatan penandatangan, nomor surat, tanggal penandatanganan surat, dan perihal.

  5. Rujukan Berupa Surat Dinas Elektronik Penulisan rujukan berupa Surat Dinas Elektronik (surat yang dikirimkan melalui sarana elektronik) diatur tersendiri.

  6. Rujukan Surat kepada Instansi Nonpemerintah Rujukan tidak harus dicantumkan pada Surat Dinas yang ditujukkan kepada instansi nonpemerintah

PreviousPenomoran Naskah DinasNextRuang Tanda Tangan

Last updated 3 years ago

Was this helpful?