Keputusan Rektor
Penyusunan Keputusan Rektor
a. Pemrakarsa menyampaikan rancangan keputusan kepada Kepala Biro.
b. Kepala Biro menyampaikan rancangan keputusan kepada Kepala Bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan untuk diproses lebih lanjut.
c. Kepala Bagian menyampaikan rancangan keputusan kepada Kepala Sub Bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan untuk disempurnakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam rangka harmonisasi substansi keputusan yang disusun, Kepala Biro dapat mengadakan rapat pembahasan dan/atau koordinasi dengan pemrakarsa dan/atau instansi/organisasi/lembaga/unit terkait lainnya di luar Institut untuk mengharmonisasikan subtansi rancangan keputusan.
e. Rancangan keputusan dibuat srbanyak 3 (tiga) rangkap, terdiri atas 1 (satu) rangkap yang memuat kotak persetujuan dan 2 (dua) rangkap tanpa kotak persetujuan.
f. Perancang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan membubuhkan paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar belakang rancangan keputusan yang sudah difinalisasi.
g. Kepala Biro dan pimpinan unit kerja/UPT pemrakarsa membubuhkan paraf pada kotak persetujuan dari setiap lembar depan rancangan keputusan yang sudah difinalisasi.
h. Pada bagian pengesahan Wakil Rektor yang membidangi administrasi membubuhkan paraf pada sebelah kanan/sesudah nama Rektor dan Kepala Biro membubuhkan paraf pada sebelah kiri/sebelum nama Rektor.
i. Rancangan keputusan yang telah dilengkapi dengan paraf pada kotak persetujuan disampaikan kepada Rektor untuk ditetapkan.
j. Keputusan yang telah ditetapkan oleh Rektor dikembalikan kepada Kepala Biro untuk diberi nomor dan tanggal penetapan.
k. Dua (2) rangkap keputusan yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan serta memuat kotak dan tanpa kotak persetujuan disimpan sebagai arsip pada bagian yang membidangi peraturan perundang-undangan dan 1(satu) rangkap tanpa kotak persetujuan disampaikan kepada pemrakarsa.
l. Penyusunan Keputusan Rektor sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Keputusan Senat, Dekan dan Direktur. m. Susunan Keputusan Rektor, meliputi
Susunan Keputusan Rektor, meliputi:
Kepala terdiri atas:
a) kop naskah dinas, yang berisi gambar lambang IAIN Bone dan nama jabatan Rektor Institut Agama Islam Negeri Bone yang ditulis dengan huruf kapital, diletakkan secara simetris.
(b) tulisan KEPUTUSAN REKTOR INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE dan NOMOR, yang dicantumkan di bawah lambang IAIN BONE, ditulis dengan huruf kapital serta nomor surat edaran di bawahnya secara simetris;
(c) kata TENTANG, yang dicantumkan di bawah frasa Keputusan Rektor ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan (d) rumusan judul keputusan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang.
Batang Tubuh
Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:
(a) alasan tentang perlunya dibuat keputusan.
(b) peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan keputusan.
(c) isi dari keputusan yang disusun.
Kaki
Bagian kaki surat edaran terdiri atas:
(a) tempat dan tanggal penetapan;
(b) nama jabatan pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca koma;
(c) tanda tangan pejabat penanda tangan;
(d) nama lengkap pejabat penanda tangan, yang ditulis dengan huruf kapital; dan
(e) cap dinas
Contoh :
Last updated
Was this helpful?