TATA NASKAH DINAS
Klasifikasi ArsipLayananArsip
  • PENDAHULUAN
  • KODE JABATAN, SINGKATAN DAN AKRONIM
  • PENYUSUNAN NASKAH DINAS DAN PENOMORAN
    • Penomoran Naskah Dinas
    • Penyusunan Naskah Dinas
    • Ruang Tanda Tangan
    • Sarana Naskah Dinas
    • Sampul Surat
    • Kop Surat
    • Bagian Surat
  • KETENTUAN SURATMENYURAT
  • PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSI
  • PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
    • MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGAN NASKAH DINAS
  • PENGGUNAAN CAP DINAS
  • LOGO IAIN Bone
  • Jenis Naskah Dinas
    • Naskah Dinas Arahan
    • Naskah Dinas Korespondensi
    • Naskah Dinas Khusus
    • Lainnya
  • FORMAT NASKAH DINAS
    • Keputusan Rektor
    • Surat Edaran
    • Surat Tugas
    • Nota Dinas
    • Memorandum
    • Surat Dinas
    • Surat Undangan
    • Berita Acara
    • Surat Keterangan
    • Surat Pengantar
    • Laporan
    • Telaahan Staf
  • 🔖Download Tata Naskah Dinas IAIN Bone
Powered by GitBook
On this page

Was this helpful?

  1. PENYUSUNAN NASKAH DINAS DAN PENOMORAN

Ruang Tanda Tangan

PreviousPenyusunan Naskah DinasNextSarana Naskah Dinas

Last updated 3 years ago

Was this helpful?

Pengertian Ruang tanda tangan merupakan tempat pada bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan (misalnya, Rektor, Wakil Raktor, Kepala Biro, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga).

Cara Penulisan

a. Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir.

b. Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat.

c. Nama jabatan yang dilimpahkan wewenangnya sesuai tugas dan fungsinya diletakkan pada baris kedua dan ketiga boleh disingkat; misalnya Karo AUAK.

d. Ruang tanda tangan paling sedikit empat paragraf.

e. Nama pejabat yang menandatangani naskah dinas ditulis dengan huruf awal kapital.

f. Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah ± 3 cm, sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang