Ruang Tanda Tangan
Last updated
Was this helpful?
Last updated
Was this helpful?
Pengertian Ruang tanda tangan merupakan tempat pada bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan (misalnya, Rektor, Wakil Raktor, Kepala Biro, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga).
a. Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir.
b. Nama jabatan yang diletakkan pada baris pertama tidak boleh disingkat.
c. Nama jabatan yang dilimpahkan wewenangnya sesuai tugas dan fungsinya diletakkan pada baris kedua dan ketiga boleh disingkat; misalnya Karo AUAK.
d. Ruang tanda tangan paling sedikit empat paragraf.
e. Nama pejabat yang menandatangani naskah dinas ditulis dengan huruf awal kapital.
f. Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah ± 3 cm, sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang