Naskah Dinas Arahan
Keputusan, adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk:
Menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/keanggotaan/ material/peristiwa.
Menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim.
Menetapkan pemberian kuasa dan pedelegasian wewenang.
Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani Keputusan pada IAIN Bone oleh Rektor, Kepala Biro dan Dekan.
Instruksi, adalah naskah dinas yang membuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat sangat penting.
Pedoman, adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Institut yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dangan karakteristik Institut.
Petunjuk Pelaksanaan, adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.
Standar Operasional Prosedur (SOP), adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan
Surat Edaran, adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak
Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani Surat Edaran pada IAIN Bone oleh Rektor dan dapat diberikankan kuasa dan/atau pendelegasian wewenang kepada Wakil Rektor dan Kepala Biro.
Surat Tugas, adalah naskah dinas yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi
Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan Satuan Organisasi/Kerja sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
Last updated
Was this helpful?