# Naskah Dinas Arahan

**Keputusan**, adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk:&#x20;

1. Menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/keanggotaan/ material/peristiwa.
2. Menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/tim.
3. Menetapkan pemberian kuasa dan pedelegasian wewenang.&#x20;

{% hint style="warning" %}
Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani Keputusan pada IAIN Bone oleh **Rektor, Kepala Biro dan Dekan.**
{% endhint %}

**Instruksi**, adalah naskah dinas yang membuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat sangat penting.

**Pedoman**, adalah naskah dinas yang memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan Institut yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dangan karakteristik Institut.

**Petunjuk Pelaksanaan**, adalah naskah dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.

**Standar Operasional Prosedur (SOP)**, adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan

**Surat Edaran**, adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak

{% hint style="warning" %}
Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani Surat Edaran pada IAIN Bone oleh **Rektor** dan **dapat diberikankan kuasa dan/atau pendelegasian wewenang kepada Wakil Rektor dan Kepala Biro.**
{% endhint %}

**Surat Tugas**, adalah naskah dinas yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi

{% hint style="warning" %}
Surat tugas dibuat dan ditandatangani oleh **Pimpinan Satuan Organisasi/Kerja** sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
{% endhint %}
