PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
Last updated
Was this helpful?
Last updated
Was this helpful?
Rektor atau Pimpinan Satuan Organisasi bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan di dalam instansinya atau organisasi.Tanggung jawab tersebut tidak dapat dilimpahkan atau diserahkan kepada seseorang yang bukan pejabat berwenang. Garis kewenangan digunakan jika surat dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsi.
Penandatanganan surat dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat menggunakan tiga cara:
Atas nama yang disingkat (a.n.) digunakan jika pejabat yang menandatangani surat dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab, berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain yaitu nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan a.n. Pejabat penandatangan surat dinas bertanggung jawab atas isi surat dinas kepada penanggung jawab, tanggung jawab tetap berada pada pejabat yang memberikan kuasa.
Untuk beliau yang disingkat (u.b.) digunakan jika yang diberikan kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya, sehingga untuk beliau (u.b.) digunakan setelah atas nama (a.n.). Pelimpahan wewenang ini mengikuti urutan sampai dua tingkat struktural di bawahnya
Alamat surat dengan menggunakan singkatan u.p. (untuk perhatian) untuk keperluan berikut:
untuk mempercepat penyelesaian surat yang diperkirakan dilakukan oleh pejabat atau staf tertentu di lingkungan instansi
untuk mempermudah penyampaian oleh sekretariat penerima surat pejabat yang dituju dan untuk mempercepat penyelesaiannya sesuai dengan maksud surat; dan
untuk mempercepat penyelesaian surat karena tidak menunggu kebijaksanaan langsung pimpinan instansi.
Ketentuan penandatanganan pelaksana tugas yang disingkat (Plt.) sebagai berikut:
Pelaksana tugas (Plt.) digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas belum ditetapkan karena menunggu ketentuan bidang kepegawaian lebih lanjut.
Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan.
Ketentuan penandatanganan pelaksana harian yang disingkat (Plh.) sebagai berikut:
Pelaksana harian (Plh.) dipergunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas tidak berada di tempat sehingga untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sehari-hari perlu ada pejabat sementara yang menggantikannya.
Pelimpahan wewenang bersifat sementara, sampai dengan pejabat yang definitif kembali di tempat.
Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar/keluar yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada pejabat pimpinan tertinggi.
Kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani yang tidak bersifat kebijakan/keputusan/arahan dapat diserahkan/dilimpahkan kepada pimpinan satuan organisasi disetiap tingkat eselon atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatangani.
Penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan kepada pejabat pimpinan dilaksanakan pada setiap jajaran instansi pemerintah dapat memperoleh penyerahan/pelimpahan wewenang dan penandatanganan surat dinas berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidang masing-masing. Adapun penandatangan tata naskah dinas sebagai berikut :